PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksanna urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah;
(2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(3) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
(4) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :