Selamat Datang... Login
DISPORA BANYUWANGI
  • Home (current)
  • Profil
    Tupoksi
    Visi Misi
    Struktur
  • PPID
    SK PPID
  • Berita (current)
  • Galeri (current)
  • Data Pendukung
    • Kepemudaan
      • Organisasi Kepedemudaan
      • Rekap Data Kepemudaan
    • Keolahragaan
      • Data Cabang Olahraga
      • Data Pelatih dan Wasit
      • Atlet
      • Mantan Atlet
  • Dokumen (current)
  1. Home
  2. Tupoksi

Tujuan Pokok Dan Fungsi

PERATURAN BUPATI BANYUWANGI

NOMOR 46 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN BANYUWANGI

 

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksanna urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah;

(2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

(3) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;

(4) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan dan Kawasan Perkumiman;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banyuwangi

Jl. A. Yani 85 Banyuwangi, Jawa timur, Indonesia

Tel. (0333) 420600

-->